oleh

Begini Cara agar Pesantren Dapat Bantuan dari Kemenag

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) secara bertahap sedang menyalurkan bantuan untuk lebih 21 ribu pesantren di masa pandemi. Untuk tahap pertama saja sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren. Selebihnya dalam proses

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono ada beberapa hal yang mesti dipenuhi pihak pesantren agar mendapatkan bantuan dari Kemenag.

Menurutnya, penerima bantuan ini adalah pesantren yang sudah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

“Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat ini dibuatkan sistem agar semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata,” ujar Waryono di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Tentang informasi banyaknya pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, menurutnya ia belum mendapatkan data tentang pesantren mana saja yang sudah mendapat bantuan.

Baca Juga:   Kemenag Harus Luruskan Informasi Soal Batasan Usia Jamaah haji

“Tentu kita akan telaah data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP-nya,” sebutnya seperti dalam rilis tertulis kemenang.

Waryono mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum. Bagi yang sudah habis masa berlakunya (lima tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama), segera didaftarkan ke link ini: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.

Baca Juga:   Menag Luncurkan Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal, Gratis!

“Pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan sejak 2018,” tegasnya. (*/arl)

 

Komentar

Berita Lainnya