MARTAPURA–Semangat tinggi Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya untuk menghadirkan daerah otonom baru (DOB) tak pernah putus. Hal ini dibuktikan perjuangan mereka berkirim surat ke Bupati Banjar yang merupakan daerah induk untuk beraudeinsi.
“Hari ini surat kami sampaikan ke Bupati Banjar. Surat tersebut bertujuan untuk audiensi Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ke Pemkab Banjar. Tentunya ke Pak Bupati dan Ketua DPRD Banjar,” kata HM Yunani D, SE, Rabu (4/8/2021), kepada wartawan saat ditemui di gedung DPRD Banjar, Martapura.
Salah satu Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ini mengatakan, isi surat yang diajukan bersifat audiensi ke Bupati Banjar. Melibatkan perangkat SKPD-nya dan menyertakan pimpinan DPRD Banjar termasuk pimpinan alat kelengkapan DPRD Banjar itu sendiri.
“Hari ini kebetulan kita melaksanakan Paripurna, jadi dipastikan Bapak Bupati hadir di sini (Kantor DPRD–red) Banjar. Nah jadi kan pas tepat kita nanti seusai plaripurna ngasihkan suratnya. Mudah-mudahan bisa langsung ada jawaban kapan audiensi tersebut dilaksanakan,” harap Anggota DPRD Banjar asal Dapil III Gambut, Aluh Aluh, dan Beruntung Baru ini.
H Aspihani Ideris, SH, MH, Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya membenarkan, pihaknya akan melakukan audiensi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
“Ya kita sudah membikin surat ingin beraudeinsi kepada Bupati Banjar dan SKPD-nya berserta Pimpinan DPRD Banjar dengan jajarannya,” kata Aspihani mengatakan saat diminta tanggapannya oleh awak media ini mwlalui telepon, Rabu (4/8/2021).
Ditanya awak media ini mengapa harus beraudiensi ke Pemerintah Kabupaten Banjar, Aspihani menjawab tegas, proses penataan daerah termasuk pemekaran daerah atau pembentukan DOB itu harus mendapatkan persetujuan Bupati dan DPRD Banjar sebagai kabupaten induk.
“Untuk menjadikan daerah otonom, semua itu tak terlepas dari usulan dan rekomemdasi Bupati serta DPRD Banjar Artinya wewenang penuh berada di garis tinta mereka,” ucap mantan anggota DPRD Banjar ini.
Alumni Magister Hukum Unisma Malang ini pun mengatakan usulan dan rekomemdasi ini wajib. Karena Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai daerah induk dari calon usulan Daerah Otonom Baru (DOB) Gambut Raya tersebut.
Aspihani berkaca dengan peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya, usulan Daerah Otonom Baru (DOB) harus secara resmi disampaikan Bupati Banjar sebagai kabupaten Induk disertai persetujuan DPRD Kabupaten.
Awak media ini bertanya kembali, bahwa disaat sekarang masih dalam moratorium, apakah bisa diusulkan penuntutan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)?
Mengenai moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), kata Advokat/Pengacara Nasional ini tidak mengendurkan upaya pihaknya untuk berjuang guna memenuhi semua yang disyaratkan, dan juga bukan berarti Pemerintah Kabupaten Banjar bukan berarti tidak bisa melakukan langkah persiapan dalam bentuk pengkajian usulan DOB.
“Pemerintah Kabupaten Banjar bisa saja memulai langkah-langkah persiapan dan pengkajian atas usulan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tesebut, tentunya juga serta rekomendasi Gubernur dan persetujuan DPRD Provinsi juga tak kalah pentingnya didapatkan sehingga pada saat moratorium dibuka seluruh usulan DOB yang diajukan sudah dilengkapi pemenuhan persyaratan dan hasil kajian yang lengkap,” ujar Aspihani.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, langkah-langkah persiapan mulai dijalankan oleh pihaknya. Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya melakukan langkah pendalaman dan pematangan dan penyempurnaan. Sehingga jika kran moratorium sudah dibuka, dokumen yang disyaratkan oleh aturan tersebut sudah benar-benar siap hingga bisa langsung dimasukkan di dalam usulan tersebut. (rel











Komentar