oleh

Pemkot Pekalongan Batasi Jam Operasional Pasar

PEKALONGAN – Informasi penutupan (lockdown) pasar di Kota Pekalongan yang beredar di masyarakat, merupakan informasi tidak benar alias hoaks.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Deddy Setyawan, Jumat (2/7/2021).

Dijelaskan, sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan, diatur untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan hanya membatasi jam operasional pasar hingga pukul 14.00.

Jauh lebih awal ketimbang yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya, pasar bisa dibuka hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:   Bertambah Lagi 4.294 Kasus Baru, Tertinggi di Asia Tenggara

Kendati begitu, seluruh pedagang dan pengunjung pasar Kota Pekalongan harus tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pihak pasar juga mesti melakukan penyemprotan disinfektan mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

“Memang, kemarin waktu kami informasikan surat pemberitahuan tersebut kepada para pedagang, kami juga ditanya mereka apa benar untuk pasar akan di-lockdown. Kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata dia.

Pemerintah tidak akan me-lockdown pasar. Sesuai SE tersebut, sektor pasar masih diperbolehkan dibuka hanya sampai pukul 14.00, dan dilakukan penyemprotan disinfektan.

Baca Juga:   Wagub Jabar Positif Terpapar, Emil: Doakan Segera Pulih

Dia menjelaskan, penyemprotan disinfektan bisa dilakukan usai waktu operasional pasar, atau setelah pukul 14.00 WIB.

Jadi, tidak harus dilakukan dengan meliburkan aktivitas pasar selama sehari.

Lebih lanjut Deddy menyebutkan, selama ini tingkat kepatuhan pedagang maupun pembeli pasar dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini sekitar 50 persen.

Pelaksanaan vaksinasi kepada para pedagang maupun pengunjung pasar pun sudah dilakukan sejak akhir Februari 2021 lalu di sejumlah pasar di Kota Pekalongan, yakni Pasar Podosugih, Anyar, dan Kraton.

Ditambahkan, sarana prasarana penunjang protokol kesehatan, sudah tersedia di semua pasar, baik itu tempat cuci tangan, imbauan informasi untuk tetap menerapkan prokes,dan sebagainya.

Baca Juga:   Dua Harimau Sumatera di Ragunan Pulih dari Covid-19

Bahkan, di Pasar Podosugih, Kraton, dan Grogolan, sudah ada klinik kesehatan yang bisa juga difungsikan sebagai ruang isolasi sementara, untuk pedagang maupun pengunjung yang diindikasi bergejala Covid-19 dan pengecekan kesehatan lainnya.

Aturan kebijakan dalam SE tersebut juga sudah disampaikan ke koordinator pasar.

Ia meminta hal itu dipatuhi dan disampaikan kepada pedagang maupun pengunjung pasar.

“Jika tidak dipatuhi, maka akan ada sanksi-sanksi. Apabila ada tim Satgas Covid-19 yang sidak ke sana, mereka yang akan menindak,” katanya. (*/cr1)

Komentar

Berita Lainnya