oleh

Pemkab Aceh Tamiang Melarang Pedagang Jual BBM Eceran

KUALA SIMPANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melarang pedagang kecil berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran di Kota Kualasimpang.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Tamiang melalui surat peringatan yang ditujukan kepada para pedagang di Kota Kualasimpang.

Dalam surat bernomor :300/3191 tertanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Asra selaku Sekda ditegaskan bila ditemukan pedagang masih menjual BBM baik secara eceran (botol) maupun menggunakan Pertamini akan ditindak tegas.

Baca Juga:   Pengisian BBM Eceran Terbakar, Rumah dan Kendaraan Ikut Ludes 

Pada poin lain disebutkan, wilayah yang dilarang berjualan BBM eceran adalah di Pusat Kota Kualasimpang.

Bila ditemukan ada pedagang yang nekat berjualan, dalam surat tersebut diperintahkan Satpol-PP dan WH untuk menyita barang dagangan pedagang.

Tidak tertulis secara jelas alasan Pemerintah Aceh Tamiang melarang pedagang berjualan BMM di Kota Kualasimpang.

Dalam surat tersebut hanya disebutkan dasar larangan sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2013 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, sesuai Pasal 30 tentang PKL mempunyai kewajiban Ayat (1), (4), (5) dan Pasal 31 PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut sesuai Ayat (1), (7) dan (8).

Baca Juga:   Meningkat, Penggunaan BBM Ramah Lingkungan 

Dasar satu lagi yaitu surat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor:510/159 tanggal 11 Januari 2021 tentang imbauan. (*/cr2)

Sumber: ajnn.net

Komentar

Berita Lainnya