JAKARTA – Pemain Los Angeles Clippers Marcus Morris didenda 35 ribu dolar AS oleh NBA, Rabu, setelah menyerang bintang Dallas Mavericks Luka Doncic, yang juga didenda 15 ribu dolar AS karena melempar bola kepada wasit.
Dilansir dari AFP, Kamis, denda bagi keduanya diberikan atas insiden yang terjadi pada saat LA Clippers menang 111-97 atas Mavericks di putaran pertama playoff NBA, Minggu (30/8). Kemenangan tersebut membawa LA Clippers melaju ke putaran kedua playoff NBA dengan kedudukan 4-2.
Morris didenda karena melakukan kontak yang tak pantas ke kepala Doncic. Insiden itu menyebabkan Morris diganjar flagrant foul dan diusir dari lapangan saat pertandingan menyisakan 67 detik di kuarter pertama.
Kejadian tersebut bukan pertama kalinya. LA Clippers kerap melakukan kontak yang berlebihan dan mencoba mengecoh Doncic di seluruh seri pertandingan NBA.
Pebasket Slovenia yang menjadi playmaker bagi Mavericks itu memang tampil impresif dengan mencatatkan rata-rata 31 poin, 9,8 rebound, dan 8,7 assist per gim di babak playoff.
Sementara Doncic didenda karena melakukan pelanggaran setelah melempar bola kepada wasit dari kaki seorang ofisial, yang kemudian membuatnya diganjar technical foul di kuarter ketiga.
LA Clippers selanjutnya akan membuka putaran kedua playoff mereka dengan menghadapi Denver Nuggets, Kamis (3/9) waktu setempat di gelembung NBA, Orlando, Florida. (oke/ant/sep)
PEKANBARU — Negosiasi intensif selama tiga bulan antara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Kingswood Capital Limited (KCL) akhirnya menutup konflik berkepanjangan
Samarinda, 11 Desember 2025 — SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sharing Session: Kelas Inspirasi yang
Balikpapan – Upaya memperkuat kesiapsiagaan operasi hulu migas di kawasan Kalimantan dan Sulawesi kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Joint Readiness Exercise SKK Migas
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muhammadiyah Medokan Ayu resmi memiliki aset gedung, rumah panti asuhan tepat pada puncak perayaaan Milad ke-113 Muhammadiyah.
Komentar