JAKARTA – Dewan Pers mendukung langkah Tirto.id dan Tempo.co yang melaporkan kasus peretasan situs-situs media itu ke Polda Metro Jaya yang kini tengah diproses. Rentetan peristiwa peretasan menyasar situs beberapa media nasional disesalkan Dewan Pers karena tindakan itu merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Begitu pun adanya doxing atau tindakan penyebaran informasi pribadi secara publik tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Dewan Pers menyatakan doxing merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum.
”Media mungkin melakukan kesalahan dalam memberitakan dan untuk mempersoalkannya, Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk mengambil langkah yang transparan dan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers,” jelas Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam pernyataannya, Rabu (3/9).
Dewan Pers juga meminta penegak hukum menangani kasus peretasan sejumlah media secara seksama dan profesional berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
”Dewan Pers meyakini UU ITE sebagaimana UU Pers merupakan instrumen hukum yang fungsional.dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” terangnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memulai pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dalam kasus peretasan situs media daring Tempo.co dan Tirto.id.
Pemimpin Redaksi Tirto.id dan Tempo.co melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/8) terkait dugaan peretasan situs milik kedua media tersebut.
Laporan oleh Tempo.co telah diterima Kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Sedangkan laporan oleh Redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang Pers. (oke/sep)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one
PEKANBARU — Skeptisisme publik terhadap janji-janji manis di panggung kampanye perlahan mulai terkikis di Kota Pekanbaru. Tepat satu tahun sejak melangkah kaki
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bekasi mulai melaksankan Sholat Taraweh Selasa malam 17 Februari 2026. Baca Juga: Dewan Pers Dukung Polres
Universitas Jayabaya secara resmi mengukuhkan Prof. (HC) Dr. (HC) Ary Ginanjar Agustian sebagai Guru Besar Kehormatan (Honorary Professor) di bidang Karakter Hukum
Ratusan Jamaah Masjid Al Ikhlas Perumahan VGH kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi menggelar Tarhib Ramadhan 1447 H Ahad 15 Pebruari 2026.