AMBON – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz
menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalokasikan dana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk 20 Kelurahan di Kota Ambon sebesar Rp3,6 miliar.
Dana itu bersumber dari APBD, menyusul penetapan PPKM yang ditetapkan pada 8 Juli 2021.
“Jadi, recofusing dari mereka punya kegiatan yang ada di Kelurahan untuk membiayai PPKM. Sementara untuk desa bersumber dari ADD dan DD,” kata BPKAD Ambon kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co, Senin (2/8/2021).
Dijelaskan, dari anggaran PPKM setiap kebutuhan di masing-masing kelurahan itu berbeda-beda.
“Di kelurahan besar, anggarannya pasti besar mendekati Rp 200 juta per kelurahan,” ujar Gasperzs.
Dia mengatakan, pemakaian anggaran PPKM mikro hingga akhir tahun 2021.
“Kalau memang ada perlu mendesak, kita punya BTT. Kan belanja tidak terduga bisa dari situ, sesuai kebutuhan, karena sudah di rancang dalam anggaran kas,” kata Gasperzs.(EVA)











Komentar