BANDA ACEH–Dalam dua hari, sedikitnya 12 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Banda Aceh dalam dua gelombang.
Gelombang pertama tiga orang diterima oleh Dinas Sosial Aceh pada Kamis (1/7/2021). Kemudian gelombang kedua diterima Jumat (2/7/2021).
Ke-12 orang tersebut terdiri atas enam laki-laki dan enam perempuan. Mereka berasal dari daerah berbeda, tiga orang dari Aceh Besar, dua dari Aceh Utara, tiga dari Bireun, satu dari Aceh Timur, satu dari Pidie, dan satu dari Aceh Tamiang.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Aceh, Syukri, mengatakan kepada Waspadaaceh.com, para TKI dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi dari instansi terkait.
Oleh karena itu, lanjut Syukri, pemerintah Malaysia ingin menertibkan para TKI dengan mendeportasi secara besar-besaran TKI yang bekerja secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
“Hari ini sebanyak sembilan orang TKI dideportasi, namun yang kami terima di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) sebanyak enam orang. Tiga orang lagi turun di Medan, kemudian tiga orang lagi diterima pada Kamis kemarin,” papar Syukri.
Syukri mengatakan, dari 12 TKI tersebut sudah melakukan swab dan sudah dikarantina selama 7 hari di Jakarta.
TKI ini sudah dibawa ke Dinas Sosial dan mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya, usai shalat Jumat.
Pada saat pemulangan, pihak Dinsos nantinya akan melakukan serah terima dengan keluarga masing-masing.
Syukri mengimbau kepada masyarakat Aceh tidak mudah termakan isu-isu dari agen yang tidak resmi.
“Silakan TKI ke luar negeri, tapi harus memilih jalur yang resmi. Sebelum pergi diharapkan masyarakat melakukan pembekalan keterampilan terlebih dahulu supaya jelas arah pekerjaannya,” tutupnya. (*/cr2)










Komentar