oleh

Penadah Hasil Jambret Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

TANGGAMUS – Seorang remaja 17 berinisial DM, ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Sabtu (1/5/2021).

Warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung ini diciduk atas tuduhan jadi penadah hasil jambret.

Tersangka ditangkap setelah Tekab 308 menyelidiki dan berhasil mengidentifikasinya sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan bukti handphone yang dijambret dari korbannya, Sundari (34) warga Kecamatan Semaka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 16 Maret 2021.

Baca Juga:   Gerindra: Mudah-mudahan Penusukan Syekh Ali Jaber bukan Karena Doktrin “Islamophobia”

Korban, Sundari warga Kecamatan Semaka dijambret di Jalan Lintas Barat Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur.

“Tersangka DM ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Wonosobo, Sabtu (1/5/21) pukul 09.00 Wib,” ujar Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (2/5/21).

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti hasil kejahatan, berupa sebuah handphone.

“DM menerima handphone tersebut dari dua rekannya yang diduga sebagai pelaku penjambretan. Identitasnya sudah diketahui,” ujarnya.

Baca Juga:   Lampung Siap Simulasi Pemberian Vaksin kepada 78 Orang

Kasat menjelaskan, kronologis penjambretan yang dialami korban pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 14.30 Wib lokasi kejadian.

Saat itu korban dalam perjalanan dari arah Gisting menuju rumah, dibonceng motor oleh suaminya.

Sesampainya di TKP, mereka dipepet dari sebelah kiri oleh dua orang laki laki berboncengan sepeda motor.

Saat dipepet tersebut, para pelaku langsung menarik tas milik korban.

Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban sehingga tali tas putus, dan tasnya dibawa kabur para pelaku.

“Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian tas yang berisikan beberapa unit hp senilai Rp10 juta dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Baca Juga:   Kawanan Begal Jalintim Diringkus Tekab 308 Tulangbawang

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dua rekan tersangka yang diduga para pelaku masih dicari. Polisi telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara. Dalam penyidikannya tetap mengacu pada UU Peradilan Anak,” kata Iptu Imron. (Nn-Yan)

Komentar

Berita Lainnya