BUKITTINGGI – Pembangunan Pasar Ateh yang diresmikan Februari 2019 dengan nilai bangunan 299 milliar bantuan hibah pemerintah pusat, sampai sekarang retribusinya masih gratis.
Kebijakan dilaksanakan Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai Perpu no.1 tahun 2020, tentang pengelolaan aset.
Ditegaskan dalam peraturan, Pemerintah Kota Bukittinggi tidak bole memungut retribusi Pasar, dengan alasan bangunan tersebut masih aset pusat. Sampai sekarang penyerahan aset ke Pemerintah Bukittinggi belum terealisasi.
Sekda Yuen Karnova mengtakan, saat peresmian bulan Februari dua tahun lalu, Walikota bersama PU Propinsi mewakili Kementrian PUPR, memberi sinyal bahwa gedung Pasar Ateh, pemerintah Kota Bukittinggi diberi hak mengelola dan memelihara, bukan penyerahan aset.
Pemerintah Kota Bukittinggi tidak dibolehkan melakukan punggutan sampai adanya penyerahan aset gedung Pasar Ateh sekali pun Bukittinggi kehilangan PAD Pasar.
Pembebasan punggutan retribusi pasar yang berakhir sampai 31 Desember thn 2020. Sampai April 2021, pemerintah kota tetap berpijak pada aturan lama, mengratiskan pedagang dari retribusi pasar.
Sepanjang aset Pasar Ateh belum diserahkan ke Pemko, Pemko belum dapat memungut retribusi.
Pihak Pemko Bukittinggi sudah berulang kali mengurus, namun ketentuan jika nilai bangunan dibawah 100 M, pengurusan cukup sampai Mentri Keuangan.
Sementara nilai bangunan Pasar Ateh mencapai Rp 229 milliar. “Kita harus menunggu keputusan dari Presiden,” tutur Sekda Yuen. (yet)











Komentar