oleh

Ayah Shireen Sungkar Didakwa Bikin Laporan Fiktif

JAKARTA – Mantan aktor lawas dan juga mantan  Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar didakwa rugikan keuangan negara Rp 694,9 juta. Dakwaan itu atas dasar kasus laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

“Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat,” kata Jaksa Penuntut Umum Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir Kompascom, Rabu (3/3/2021).

Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel. Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017.

Nopriyadi menambahkan,  Mark Sungkar menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai. Perbuatan itu disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah. Padahal, penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.

Baca Juga:   Atas Jaminan Zaskia dan Shiren, Status Mark Sungkar Dialihkan dari Tahanan Rutan Jadi Tahanan Kota

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk ‘Era Baru Triatlon Indonesia’ ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar. Namun sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.

Belum ada tanggapan dari anak-anak Mark Sungkar yang juga artis, Shireen dan Zaskia Sungkar, terkait masalah ini. (ben)

Komentar

Berita Lainnya