
BANDAR LAMPUNG – Sepekan Operasi Razia Zebra Krakatau 2020, petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan barang muatan yang diangkut kendaraan besar saat melintas di sepanjang Jalan Bypas Soekarno-Hatta Kota Bandar Lampung.
Dalam pelaksanaannya, petugas menjaring kendaraan besar seperti truk fuso yang kedapatan over dimensi dan overload (odol) mengangkut barang muatannya.
Petugas memberhentikan kendaraan dan memeriksa barang muatan serta kelengkapan surat kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, penindakan terhadap kendaraan besar yang kedapatan odol ini adalah satu dari enam sasaran Operasi Zebra Krakakatu 2020.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi serta meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan muatan berlebih,” jelas AKP Rafly Yusuf Nugraha, Senin (2/11/2020).
Dari catatan polisi, terdapat 22 orang pelanggar selama Operasi Zebra Krakatau 2020. Kepada sopir angkutan kendaraan besar yang menyalahi aturan itu diberikan sanksi penindakan tilang STNK dan SIM.
Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung mengimbau para sopir dan pemilik perusahaan untuk tidak mengangkut barang muatannya dengan kapasitas berlebih.
Selain itu, petugas meminta para pengemudi kendaraan besar untuk patuh dalam berlalu lintas guna mengurangi kecelakaan di Jalur Lintas Sumatera.(fs/tom)











Komentar