TANGERANG SELATAN –Minimnya kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan membuat Kota Tangerang Selatan kembali ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Yang lebih memprihatinkan, angka kematian akibat Covid-19 di Tangsel sangat tinggi yakni mencapai 4,4 persen.
Hal tersebut membuat Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menyiapkan opsi lain dalam penindakan warga yang melanggar protokol Kesehatan (prokes).
Sesuai arahan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, guna menekan angka kematian dalam kasus Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) diminta menciptakan terobosan baru sebagai sanksi sosial terhadap pelanggar prokes.
Salah satunya, kepada para pelanggar prokes dikenakan sanksi berupa berdoa di tempat pemakaman umum (TPU) Jombang yang saat ini dijadikan sebagaii tempat pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
“Nah kedepannya, bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenahan sanksi berdoa di TPU Jombang,” ucap Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Tangsel Oki Rudianto kepada Redaksi24.com, grup Siberindo.co, Jumat (1/1/2021).
Bentuk sanksi tersebut menurut OKI merupakan opsi lain yang akan diterapkan. Lantaran jika didenda uang Rp50 ribu terkesan terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera bagi warga yang melanggar aturan.
“Opsi itu diambil, agar mereka yang melanggar dapat secara langsung melihat banyaknya korban yang meninggal akibat kasus Covid-19,” tegas Oki.
Perkembangan terakhir kasus Covid-19 yang diunggah situs resmi Pemerintah Kota Tangsel, Jumat (1/1/2021), tercatat jumlah kasus positif 3.741 bertambah 31 orang, dengan jumlah meninggal dunia 186 jiwa, dan untuk yang sembuh usai perawatan 3.180, serta untuk yang dirawat sebanyak 399 bertambah tujuh orang. (NN/hendra)











Komentar