JAKARTA–Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat, dan konsisten
(istiqomah), bekerja bersama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemi Covid-
19 beserta dampak-dampaknya.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyampaikan hal itu sebagai pengantar Pernyataan Awal Tahun 2021 Dewan Pers yang dirilis ke media pada Jumat (1/12/2020) .
Terkait perkembangan akhir-akhir ini, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai
berikut:
1. Kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang
dilindungi Undang Undang Dasar, dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan
dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.
2. Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan
bersama.
3. Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar
kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
4. Dalam momentum awal tahun 2021 ini, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk bersama-
sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers No. 40
tahun 1999. Dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang
menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik. Secara
prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan
batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah
yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang
diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. (*)











Komentar