oleh

Kemenperin Perkuat Program Prioritas 2027, Usulkan Tambah Anggaran Rp1,72 Triliun

SIBERINDO.CO – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor manufaktur sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing industri nasional. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan agenda pembangunan industri pada tahun 2027, Kemenperin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,72 triliun, terutama untuk program yang berdampak langsung terhadap produktivitas, daya saing, hilirisasi, penguatan industri kecil dan menengah (IKM), pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri, serta transformasi industri nasional.

“Industri manufaktur menunjukkan kinerja yang positif dan tetap menjadi salah satu motor utama perekonomian nasional. Karena itu, momentum ini harus terus kita jaga melalui kebijakan dan program yang mampu memperkuat struktur industri, meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, serta menciptakan nilai tambah yang semakin tinggi di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (31/8).

Menperin menjelaskan, penguatan kemampuan industri nasional sejalan dengan arah pembangunan dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027. Dalam RKP tersebut, pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,8 persen, dengan pertumbuhan industri pengolahan sebesar 5,86 persen dan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB sebesar 21,5 persen.

Untuk mencapai sasaran tersebut, pembangunan industri diarahkan pada akselerasi hilirisasi, pengembangan industri bernilai tambah tinggi, peningkatan daya saing industri padat karya, transformasi industri hijau, perluasan dan pendalaman ekspor, serta peningkatan produktivitas dan daya saing industri. Menurut Menperin, agenda besar tersebut membutuhkan dukungan kebijakan dan pembiayaan yang memadai agar dapat dilaksanakan secara optimal.

Namun, postur anggaran Kemenperin dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan menurun. Pada tahun 2023, pagu Kemenperin tercatat sebesar Rp4,53 triliun, kemudian terus menurun hingga Rp2,50 triliun pada 2026 sebelum kebijakan efisiensi. Pada 2027, Kemenperin memperoleh pagu sebesar Rp2,01 triliun, turun Rp488,16 miliar atau 19,51 persen dibandingkan pagu awal tahun 2026.

“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena porsi belanja operasional dasar, khususnya belanja pegawai dan kebutuhan operasional pelaksanaan tugas dan fungsi, cenderung meningkat. Konsekuensinya, ruang anggaran untuk belanja nonoperasional menjadi semakin terbatas, padahal komponen tersebut sangat menentukan kemampuan kami dalam menjalankan program prioritas dan mendukung pencapaian Prioritas Nasional,” jelas Agus.

Pagu anggaran Kemenperin tahun 2027 tersebut bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp1,58 triliun, PNBP Rp79,54 miliar, BLU Rp315,69 miliar, serta SBSN Rp34,63 miliar. Berdasarkan jenis belanja, alokasinya terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp1.119,31 miliar, belanja operasional Rp354,42 miliar, dan belanja nonoperasional Rp539,91 miliar.

Adapun berdasarkan program, pagu anggaran tersebut dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,59 triliun, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri sebesar Rp297,31 miliar, serta Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp119,08 miliar.

Delapan Program Utama

Dengan keterbatasan anggaran tersebut, Kemenperin menetapkan sejumlah program kerja utama pada 2027 yang difokuskan untuk memperkuat fondasi industri nasional. Salah satu prioritas terbesar adalah pembangunan SDM industri dengan pagu Rp106,94 miliar, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan industri serta penyediaan sarana, prasarana, dan infrastruktur kompetensi.

Program berikutnya adalah penguatan IKM sebagai rantai pasok dengan pagu Rp59,96 miliar, yang mencakup penumbuhan wirausaha baru IKM, fasilitasi pemberdayaan IKM, dan penguatan sentra IKM. Kemenperin juga mengalokasikan Rp42,27 miliar untuk hilirisasi industri berbasis sumber daya alam dan pengembangan industri prioritas.

Selanjutnya, peningkatan produktivitas industri melalui pemanfaatan inovasi dan teknologi mendapat alokasi Rp8,76 miliar, termasuk untuk restrukturisasi mesin dan peralatan industri serta penerapan teknologi industri 4.0 pada sektor prioritas. Program P3DN dan pengembangan industri halal memperoleh pagu Rp10,07 miliar, akselerasi ekspor produk dan jasa industri Rp7,29 miliar, akselerasi industri hijau Rp5,95 miliar, serta aglomerasi industri melalui kawasan industri Rp1,55 miliar.

“Program-program tersebut menjadi instrumen untuk memastikan agenda penguatan pasar domestik, peningkatan produktivitas, hilirisasi, transformasi industri, dan perluasan pasar sebagaimana diarahkan dalam RKP 2027 tetap dapat berjalan,” tutur Menperin.

Dengan besarnya agenda pembangunan industri tersebut, Menperin menyampaikan bahwa alokasi anggaran yang tersedia saat ini masih belum optimal. Karena itu, Kemenperin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,72 triliun untuk memperkuat berbagai program prioritas.

Tambahan anggaran tersebut antara lain akan diarahkan untuk penumbuhan wirausaha industri baru sebesar Rp452,50 miliar, diklat vokasi sektor industri prioritas Rp207,90 miliar, restrukturisasi mesin dan peralatan sektor industri padat karya dan IKM Rp174,50 miliar, serta dukungan PKPN hilirisasi dan industrialisasi Rp127,47 miliar.

Selain itu, anggaran tambahan diperlukan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera Rp120,51 miliar, pengadaan alat uji untuk mendukung penerapan SNI wajib Rp55,47 miliar, pengadaan peralatan pendukung pendidikan dan pelatihan vokasi Rp28,39 miliar, penyelenggaraan dua satuan kerja baru sebesar Rp27,85 miliar, serta fasilitasi IKM dan pengembangan sentra IKM Rp23,30 miliar.

DAK IKM Perlu Berkelanjutan

Selain melalui anggaran Kemenperin, penguatan industri juga selama ini didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada periode 2022-2024, DAK Fisik yang diampu Kemenperin dilaksanakan sebagai industri pendukung Tematik Pariwisata. Dukungan diberikan kepada 83 sentra IKM pada 2022 dengan pagu Rp753 miliar, 68 sentra pada 2023 dengan pagu Rp450 miliar, dan 57 sentra pada 2024 dengan pagu Rp394 miliar.

Pada 2025, untuk pertama kalinya Kemenperin mendapat amanah mengampu Tematik Kawasan Industri yang mencakup tiga sentra dengan pagu Rp50 miliar. Namun, pada 2026, Tematik Kawasan Industri dan Bidang IKM tidak dibuka karena keterbatasan fiskal.

Untuk tahun 2027, usulan Kemenperin sempat masuk dalam pengusulan Bappenas melalui Tematik Kawasan Industri dan Tematik Kawasan Pengembangan Pangan Nasional (KPPN), dengan peluang 75 lokasi prioritas untuk sentra IKM, terdiri atas 15 sentra pada Tematik Kawasan Industri dan 60 sentra pada Tematik KPPN Pangan-Pertanian dan Pangan Akuatik. Namun, dalam rapat penetapan akhir, DAK Bidang IKM tidak dibuka karena keterbatasan fiskal.

Menperin menilai keberlanjutan dukungan terhadap sentra IKM penting untuk dipertimbangkan. Sebab, evaluasi pelaksanaan DAK 2022-2024 menunjukkan hasil positif. Sekitar 70 persen dari 208 sentra IKM telah beroperasi dengan baik, dengan penilaian meliputi aspek kinerja produk, penjualan, inovasi, dan organisasi.

Bahkan, berdasarkan data KRISNA Bappenas, produktivitas IKM di sentra penerima DAK meningkat rata-rata 16,94 persen, melampaui target sebesar 10 persen. Capaian tersebut menjadi landasan penting untuk terus memperkuat kesiapan, tata kelola, serta keberlanjutan pengelolaan sentra IKM.

“Kami berharap dukungan terhadap rencana kerja dan anggaran Kemenperin tahun 2027 dapat semakin memperkuat pelaksanaan program prioritas industri. Dengan dukungan yang memadai, kami optimistis peningkatan produktivitas, daya saing, nilai tambah, penguatan struktur industri, serta perluasan pasar dapat dilaksanakan lebih optimal dan memberikan kontribusi yang semakin besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Menperin.

Kinerja Positif Industri

Menperin menyampaikan, pada triwulan II tahun 2026, industri pengolahan nonmigas (IPNM) tumbuh 5,32 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. IPNM juga menjadi sumber pertumbuhan terbesar bagi perekonomian nasional dengan kontribusi sebesar 0,97 poin persentase. Sementara itu, kontribusi IPNM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 16,83 persen atau senilai Rp1.102,88 triliun.

Dari sisi investasi, realisasi investasi sektor IPNM pada triwulan II tahun 2026 mencapai Rp199,48 triliun atau 38,98 persen dari total investasi nasional. Nilai ekspor industri IPNM pada Januari-Juni 2026 mencapai USD115,50 miliar atau 82,03 persen dari total ekspor nasional, sedangkan penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut tercatat sekitar 19,99 juta orang berdasarkan Sakernas BPS Februari 2026.

Indikator kepercayaan sektor industri juga memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia meningkat dari 46,9 pada Juni menjadi 50,2 pada Juli 2026, sehingga kembali memasuki zona ekspansi. Sejalan dengan itu, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) tetap berada dalam zona ekspansi pada bulan Agustus 2026 sebesar 52,30.

 Selanjutnya, kinerja positif tersebut turut tercermin dari perkembangan Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia. Berdasarkan data World Bank, nilai tambah manufaktur Indonesia pada 2025 mencapai USD275,61 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar USD265,07 miliar.

Posisi Indonesia pun naik dari peringkat ke-13 dunia pada 2024 menjadi peringkat ke-12 dunia pada 2025, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan nilai tambah manufaktur terbesar di Asia Tenggara. Bahkan, nilai MVA Indonesia mencapai sekitar dua kali lipat dibandingkan Thailand yang berada di posisi kedua di Asia Tenggara dengan nilai USD137,01 miliar.

Menperin menegaskan, capaian tersebut perlu diiringi dengan penguatan pasar domestik sekaligus perluasan pasar ekspor. Saat ini, sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional diserap pasar dalam negeri, sementara 21,61 persen dipasarkan melalui ekspor. Dengan jumlah penduduk mencapai 287,2 juta jiwa, Indonesia memiliki kekuatan pasar domestik yang sangat besar untuk semakin dioptimalkan bagi produk industri nasional.

Pada saat yang sama, utilisasi IPNM yang masih berada pada level 64,81 persen perlu terus ditingkatkan hingga kisaran 70 persen atau lebih. Oleh karena itu, Kemenperin memperkuat pengamanan pasar melalui penerapan SNI wajib, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan belanja produk dalam negeri, Standar Industri Hijau, serta sertifikasi halal, sekaligus memperluas akses pasar ekspor.

“Dengan langkah tersebut, peningkatan kapasitas produksi diharapkan dapat terserap secara optimal, baik di pasar domestik maupun global. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan porsi ekspor produk manufaktur nasional,” ujar Agus.

Dalam konteks tersebut, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemampuan industri nasional. Menurut Menperin, P3DN tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya meningkatkan pembelian produk dalam negeri, tetapi juga merupakan strategi membangun kapabilitas produksi nasional secara menyeluruh.

Penguatan itu mencakup industri mesin, ekosistem komponen, bahan baku dan material, hingga kemampuan riset, rekayasa, dan penguasaan teknologi. Melalui penciptaan permintaan yang kemudian meningkatkan skala produksi, menarik investasi, memperkuat inovasi dan meningkatkan produktivitas, P3DN diharapkan mampu memperdalam struktur industri nasional sekaligus meningkatkan kemandirian dan daya saing.(***)

Berita Lainnya