oleh

Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Antara Foto)

JAKARTA — Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama delapan jam.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (1/8).

Baca Juga:   Polisi Ringkus Dua Bandar Judi Togel di Batupanga Polman

Selanjutnya pada pk 21.15 penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.

Saat Panji Gumilang melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara penyidik masih memiliki kewenangsn 1 X 24 jam untuk melanjutkan proses penyifikan. (*)

Berita Lainnya